Setiap rumah dan seluruh perkantoran wajib mengibarkan Bendera Merah Putih, dari tanggal 1 hingga 31 Agustus.
“Karena bulan ini adalah bulan kemerdekaan, kami sudah buat surat edarannya, bila sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus, untuk mengibarkan Bendera Merah Putih,” katanya.
Dia menegaskan, pengibaran Merah Putih, bukan hanya perayaan semata. Melainkan juga bentuk perhatian, pengingat, dan rasa terima kasih atas segala perjuangan para pahlawan Indonesia yang sudah memerdekakan Indonesia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5304627/original/081969300_1754280203-WALI_KOTA_TANGERANG.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)