Liputan6.com, Jakarta – Lima orang pemuda ditangkap karena mengakali situs judi online untuk mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah. Dengan membuat akun fiktif, dan memanipulasi celah bonus mereka melakukan aksinya selama berbulan-bulan. Namun, aksinya berhenti setelah Polda DIY meringkus mereka semua di sebuah kontrakan daerah Bantul.
Penangkapan ini pun menuai reaksi dari berbagai pihak dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dari Jurusan Business Law BINUS, Ahmad Sofian memberikan pandangannya. Dia menilai tindakan para pelaku bukanlah bentuk penipuan, melainkan murni perbuatan pidana dalam konteks perjudian.
“Dalam konteks tindak pidana judi, dua-duanya pelaku, tidak ada dirugikan dan tidak ada yang merugikan,” kata dia saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
Menurut Sofian, tak ada istilah korban dalam tindak pidana perjudian. Bandar maupun pemain sama-sama melanggar hukum. Bahkan jika si bandar melapor ke polisi, itu sejatinya adalah bentuk pengakuan sebagai pelaku.
“Artinya dia mengakui melakukan tindak pidana judi, jadi harus lakukan penyidikan,” ujar dia.
Sofian juga menegaskan, tidak ada unsur penipuan dalam tindakan tersebut dan tak bisa dikategorikan sebagai penipuan.
“Tidak melakukan penipuan, dan tidak juga si bandar menjadi korban penipuan. Itu kan kecerdasan dia. Bahwa untuk bisa main judi harus di akun bersama, lalu ditutup, buat lagi akun baru, main judi lagi. Dan tidak ada pemberatan tindak pidana juga jadi pelaku. Gak ada lah,” ujar dia.
“Namanya judi untung-untungan. Dalam konteks tindak pidana, namanya judi untung-untungan, jadi ada yang untung, ada yang tidak untung. Itu bukan soal ketangkasan. Kalau kita main di Timezone ada yang ketangkasan. Ada juga untung-untungan,” dia menambahkan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308703/original/055842300_1754553948-Untitled-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)