Hati-hati, Pengelola Pulau Kecil Bisa Didenda 250 Persen jika Tak Kantongi Izin

Hati-hati, Pengelola Pulau Kecil Bisa Didenda 250 Persen jika Tak Kantongi Izin

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, pengusaha yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil harus mempunyai perizinan dari KKP.

Jika hal tersebut tidak dipenuhi, pengusaha akan dikenakan denda hingga 250 persen.

Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Teuku Elvitrasyah mengatakan, ada perubahan perhitungan formulasi denda bagi pelanggaran kapal penangkap ikan maupun usaha di pulau-pulau kecil.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Misalnya untuk kapal penangkap ikan, Teuku bilang, pengenaan denda administrasi pada beleid lama ada beberapa faktor dalam perhitungannya, seperti ukuran kapal, berapa hari pelanggaran, jenis ikan, efektivitas alat tangkap hingga harga patokan ikan.

“Kalau dilihat di dalam Pasal 365, itu disebutkan pengenaan denda administrasi untuk pelanggaran, misalnya tidak memiliki perizinan berusaha atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Dalam hal ini perusahaan tidak memenuhi, itu dia hanya dikalikan dari GT kapal’,” ujar Teuku dalam agenda Bincang Bahari bertajuk “Reformasi Izin Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan Melalui PP 28/2025 di kantor KKP, Jakarta, dikutip Kamis, 17 Juli.

Untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, kata Teuku, harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sebelumnya, beleid tersebut hanya mengizinkan pelaku usaha perizinan berusaha.

Sementara dalam peraturan baru yang diterbitkan pada 5 Juni kemarin, pelaku usaha harus mengantongi izin dari KKP.

“Untuk pulau-pulau kecil itu harus ada izin konfirmasi dulu. Jadi, itu ada beberapa jumlah, bukan lagi PKKPRL terus muncul konfirmasi itu. Jadi, ada dulu itu, baru nanti PKKPRL-nya terbit. Nanti, kalau itu sudah dilakukan ada pengenaan untuk formulasi penghitungannya berubah, termasuk untuk PMA dengan untuk PMDN itu dalam penghitungannya ada perubahan,” beber Teuku.

Pada Pasal 359 ayat 3 poin a, tertuang pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memilik PB dan/atau PB UMKU administratif denda dikenai sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP berlaku pada kementerian yang urusan menyelenggarakan pemerintahan.

Pada poin b, pemanfaatan pulau-pulau kecil, dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak memiliki rekomendasi merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenakan denda administratif sebesar 250 persen dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi.

Ini berlaku untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dibawah 100 kilometer persegi.

“Sebenarnya fungsi kami di sini tidak semata-mata melakukan usaha sebanyak-banyaknya tanpa melihat ada perlindungan terhadap ekonomi. Makanya itu dilakukan konfirmasi untuk PKKPRL,” jelas dia.

Menurut Teuku, selama ini pulau-pulau kecil dimanfaatkan dengan skema Penanaman Modal Asing (PMA).

“Kalau dilihat di tempat kami itu memang beberapa pulau-pulau kecil itu sebenarnya bukan kepemilikan oleh asing, tapi pemanfaatan oleh PMA,” ungkapnya.

Teuku menjelaskan, pulau-pulau kecil itu dimanfaatkan untuk resort hingga area wisata.

Meski begitu, dalam pemanfaatannya harus memenuhi peraturan berlaku dari pemerintah, dalam hal ini izin KKP.