Hati-Hati, Mempermalukan Pelakor di Media Sosial Bisa Dipidana Penjara

Hati-Hati, Mempermalukan Pelakor di Media Sosial Bisa Dipidana Penjara

Jakarta, Beritasatu.com – Belakangan, melalui media sosial kerap ditemukan postingan yang mempermalukan pelaku perselingkuhan atau sering disebut sebagai perebut laki orang (pelakor). Namun, Anda perlu berhati-hati karena mempermalukan pelakor di media sosial bisa dipidana penjara.

Ketika mengalami peristiwa diselingkuhi, perasaan seseorang akan hancur dan akan berupaya melakukan segala cara agar emosi yang ada bisa tersalurkan dan membalas perlakuan pelakor. Salah satu cara mudah adalah mempermalukan pelakor di media sosial.

Selain mempermalukan, diharapkan dengan mengunggah foto atau video pelakor akan menimbulkan terjadinya sanksi sosial yang membuat orang tersebut dikucilkan oleh masyarakat. Tapi perlu diketahui mempermalukan pelakor di media sosial bisa dipidana penjara. Berikut ini aturan yang mengatur hal tersebut.

UU ITE

Aturan yang mengatur larangan mempermalukan pelakor termasuk dalam Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagian pasal pencemaran nama baik.

Di dalam Pasal 27A UU ITE tercantum: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.

Ancaman hukuman pidana bagi orang melakukan pencemaran nama baik di media sosial tercantum dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang dijabarkan:

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 400 juta”.

Dengan adanya aturan tersebut Anda harus berhati-hati dalam menyebarkan segala informasi di media sosial terkhusus saat ingin mempermalukan pelakor. Jangan sampai Anda sebagai korban, malah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Bijaklah dalam bersosial media karena mempermalukan pelakor di media sosial bisa dipidana penjara.