Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan Megapolitan 7 Januari 2025

Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan
Editor
BEKASI, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
disebut tidak berada di rumahnya di
Bekasi
, Jawa Barat, saat penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
), Selasa (7/1/2025).
Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Johannes Tobing mengatakan, Hasto tengah berada di Jakarta menjalankan tugasnya sebagai Sekjen partai berlambang banteng bermoncong putih itu.
“Kalau Pak Hasto masih di Jakarta, masih melaksanakan tugas sebagai sekjen partai,” ujar Johannes usai menyaksikan penggeledahan kediaman Hasto, Selasa.
Penggeledahan berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 18.20 WIB, dengan penyidik KPK mengamankan sebuah koper berwarna biru tua yang diduga berisi barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan adalah sebuah flashdisk dan sebuah buku. Kedua barang itu, menurut keterangan Johannes, terkait dengan Harun Masiku, eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P yang saat ini masih buron.
“Yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada dugaan keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku,” jelas Johannes.
Johannes mengaku tidak mengetahui isi dari flashdisk yang disita oleh penyidik dalam penggeledahan rumah Hasto.
“Kita sejauh ini enggak tahu apa isinya. Menurut mereka ada,” kata Johannes.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
“Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
“Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
(Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.