Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. Usai diumumkan secara resmi status tersangka, KPK tidak langsung menahannya karena alasan hendak memperkuat bukti dengan memanggil saksi dengan surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah dengan Harun Masiku.
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tidak ada yang salah dalam kebijakan KPK. Sebab hal itu bisa saja dilakukan atas pertimbangan penyidik dengan melihat situasi yang bersangkutan.
“Penegak hukum itu dalam menahan itu ya tergantung situasi dan boleh-boleh saja dan batas penahanan itu kan hanya dua bulan, apalagi dalam kasusya Hasto ancaman hukumannya 5 tahun jadi masa penahanan maksimal hanya 2 bulan nah kalau dipaksakan ditahan sekarang sementara alat buktinya masih dikumpulkan maka penyidik menjadi tergesa-gesa dan itu menjadikan nanti kurang sempurna,” kata Boyamin saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (25/12/2024).
Boyamin sepakat, saat Hasto tidak langsung ditahan maka KPK punya waktu untuk menyempurnakannya terlebih dahulu. Walaupun sejatinya pada kasus Hasto, Boyamin meyakini alat bukti sudah cukup kuat karena sifat kasusnya hanya sebatas pengembangan dari buron Harun Masiku.
“Ini kan perkara pengembangan alat buktinya sudah ada semua tinggal menyangkutkan orang yang turut serta, itu ya sebenarnya bisa langsung melakukan penahan sekarang juga gitu,” jelas Boyamin.
Namun begitu, jika hendak dilihat dari kacamata kemanusiaan, bisa saja alasan KPK tidak menahan Hasto karena yang bersangkutan dipersilakan mengikuti perayaan natal terlebih dahulu. Sebab diketahui, Hasto adalah seorang nasrani.
“Ya manusiawi lah ini kan menjelang Natal, kita hormatilah untuk merayakan Natal bersama keluarganya dan di sisi lain KPK tetap bisa memperkuat bukti,” tandas Boyamin.