Hasto Siap Hadapi Persidangan Besok, Dengarkan Tanggapan JPU KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi persidangan terkait
kasus Harun Masiku
di
Pengadilan Tipikor
, Jakarta pada Kamis (27/3/2025).
Adapun agenda persidangan besok yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto.
Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar dalam pembacaan tanggapan
JPU KPK
.
Terutama, terkait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.
“Ya kita itu kan jadi pendengar yang baik saja besok, kita harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
“Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu di antaranya yang harus kita dengar besok,” tambah dia.
Maqdir menerangkan bahwa pihaknya juga berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto.
Terlebih, lanjut dia, pihaknya mengeklaim perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.
“Ini yang harus kita perbaharui, itu yang harus kita hentikan. Kita gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kita mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” tegas Maqdir.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto saat ini dalam kondisi sehat.
Bahkan, katanya, Hasto dalam kondisi siap menghadapi situasi apapun.
“Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi,” kata Maqdir.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi Jumat lalu, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan JPU KPK.
Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Dia mengungkapkan, sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
“Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” kata Hasto.
Hasto memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Ia juga memohon hak, kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.
Tak hanya itu, Hasto memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lambat 1×24 jam.
Termasuk, memohon barang miliknya yang disita KPK juga dikembalikan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita,” jelas Hasto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hasto Siap Hadapi Persidangan Besok, Dengarkan Tanggapan JPU KPK
/data/photo/2025/03/12/67d147932d9a9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)