Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp Nasional 10 Juli 2025

Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto
Kristiyanto mematahkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya memerintahkan untuk menenggelamkan
handphone
(hp) atau telepon genggam milik Kusnadi.
Menurut Hasto, berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, tidak pernah ada perintah darinya untuk menggelamkan
handphone
milik Harun Masiku dan Kusnadi.
Hal itu disampaikan Hasto dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan ini dan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti pernah menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponselnya melalui Nurhasan,” kata Hasto dalam sidang, Kamis.
“Terdakwa juga tidak terbukti pernah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam milik Kusnadi,” ujarnya lagi.
Hasto menyebut, perbuatan itu tidak terbukti karena jaksa tidak bisa membuktikan
handphone
mana yang ditenggelamkan atau dihilangkan, dan di mana lokasi penenggelamannya.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hp tersebut memiliki kaitan dengan perkara Harun Masiku,” katanya.
Dalam pleidoi, Hasto menegaskan bahwa dia hanya menggunakan
handphone
yang selalu diberi nama ”
Hasto Kristiyanto
” atau “Hasto K. Hardjodisastro” dan tidak pernah menggunakan nama lain.
“Terdakwa tidak pernah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya, di mana instruksi tersebut dituduhkan sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik
KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya.
Selain itu, menurut Hasto, Kusnadi dalam kesaksiannya menyatakan bahwa
handphone
Sri Rejeki Hastomo adalah hp Kesekretariatan yang menggunakan nomor luar negeri dan nama Sri Rejeki dibuat sendiri oleh Saksi.
Kemudian, Hasto menegaskan bahwa Kusnadi sudah menjelaskan bahwa percakapan dengan Adi mengenai “yang itu ditenggelamkan saja” adalah kegiatan melarung yang sebelumnya dilakukan Kusnadi dan pakaian tersebut dilarung di Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Jadi yang dilarung adalah pakaian bukan telepon genggam,” kata Hasto.
Selain itu, dia menyebut bahwa
handphone
yang tercatat memiliki percakapan WhatsApp “yang itu ditenggelamkan saja” adalah
handphone
yang disita KPK dari Kusnadi.
Oleh karena itu, Hasto mempertanyakan
handphone
mana yang dimaksud jaksa agar ditenggelamkan atau dihilangkan.
Selanjutnya, Hasto menegaskan bahwa dia tidak pernah berkomunikasi dengan nomor
handphone
yang memiliki percakapan WhatsApp soal menenggelamkan tersebut.
“Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan teks WhatsApp ‘pakai hp ini’, ‘yang itu ditenggelamkan saja’, atau ‘…tidak usah mikir sayang dan lain-lain”. Berdasarkan keterangan saksi Kusnadi komunikasi tersebut adalah antara dirinya dengan kepala sekretariat,” ujarnya.
Kemudian, Hasto menyebut bahwa saat percakapan terkait penenggelaman itu terjadi, dia tengah memimpin acara peringatan Hari Lahir Bung Karno di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa lakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga memiliki peran dalam lolosnya Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Sebagaimana diberitakan, JPU KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hasto disebut turut mendanai suap untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Selain itu, jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan.
Hasto diduga mengarahkan Harun Masiku melalui orang lain untuk merendam handphone di air dan pergi ke tempat tertentu.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.