Hasto Salami Jaksa Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
menyalami jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam
kasus Harun Masiku
.
Peristiwa ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menutup sidang dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Kamis (3/7/2025).
Setelah berdiri menunggu hakim meninggalkan ruang sidang, Hasto lalu menghampiri jaksa di mejanya dan menyapa mereka.
Ia lalu mengulurkan tangannya dan menyalami tim jaksa penuntut umum KPK.
Namun, tidak jelas apa yang dibicarakan Hasto dengan jaksa.
Setelah itu, Hasto menghampiri tim kuasa hukumnya dan mencoba mengangkat surat tuntutannya yang setebal 1.300 halaman.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Hasto terbukti melakukan dua tindak pidana, yakni turut serta dalam dugaan suap Harun Masiku dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Jaksa lalu menuntut Hasto untuk dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hasto Salami Jaksa Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
/data/photo/2025/07/03/6866250012cb9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)