Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni 2024 lalu hanyalah kedok untuk merampas barang milik stafnya, Kusnadi.
Hal ini diungkapkan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).
“Pada saat saya diperiksa KPK pada 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto.
Hasto juga menyoroti perlakuan penyidik KPK terhadapnya selama pemeriksaan. Menurutnya, ia hanya dibiarkan menunggu di ruang pemeriksaan selama tiga jam.
Sementara itu, kata Hasto Kristiyanto lagi, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti justru menyita barang-barang Kusnadi, termasuk hand phone milik sekretariat partai dan buku catatan rapat yang berisi rahasia partai.
“Penyidik KPK saudara Rossa Purbo Bekti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, serta merampas barang yang dibawa Kusnadi tanpa adanya surat panggilan,” tegas Hasto.
Ia juga menambahkan barang-barang yang dirampas tersebut kemudian disita sebagai bukti dugaan perintangan penyidikan yang kini menjadi dasar dakwaan terhadap dirinya.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan obstruction of justice dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Untuk dakwaan pertama, Hasto Kristiyanto disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. dakwaan kedua mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.