Hasto Kristiyanto menilai dakwaan yang dilayangkan kepadanya merupakan daur ulang dari kasus sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Saya telah mendengarkan dengan seksama, dengan cermat seluruh surat dakwaan yang tadi dibacakan oleh penuntut umum, dan dari situlah saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto di PN Jakarta Pusat.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya korban kriminalisasi hukum.
Tim kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam dakwaan. Salah satunya terkait uang suap Rp400 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Dakwaan sebelumnya tidak menyebutkan keterlibatan Hasto, namun dakwaan terbaru justru mengaitkannya dengan Hasto.
“Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat dua dakwaan dengan fakta urayan yang bertolak belakang?” tanya Febri.
Kejanggalan lain terdapat pada tuduhan perintangan penyidikan. Dakwaan menyebutkan Hasto memerintahkan Nurhasan menghubungi Harun Masiku untuk menenggelamkan handphonenya. Hasto membantah keras tuduhan tersebut dan mempertanyakan bagaimana KPK bisa mengklaim adanya informasi penting dalam handphone yang bahkan keberadaannya tidak diketahui.
Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5162785/original/072686200_1741934718-20250314-Sidang_Hasto-HER_8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)