Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menyelesaikan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/2/2025). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama kurang lebih 1,5 jam, dari pukul 12.43 WIB hingga 15.30 WIB. Seusai diperiksa, ia mengungkapkan penyidik mengajukan 52 pertanyaan terkait kasus tersebut.
“Hari ini, saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Tri Istiqomah. Ada sekitar 52 pertanyaan,” ujar Hasto Kristiyanto kepada awak media.
Donny Tri Istiqomah, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menuduh suap diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024.
Selain kasus suap, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam perkara yang menjerat Harun Masiku.
Saat ini, Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan, terhitung dari 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur. Penahanannya dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Meski demikian, Hasto Kristiyanto menegaskan akan tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap penyelidikan KPK. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya mengikuti semua proses ini dengan baik dan penuh kedisiplinan,” ujarnya.
