Hasto Dapat Amnesti, KPK: Ini Pertama Kali Terjadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengatakan, pemberian
amnesti
terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
Hasto Kristiyanto
, selaku terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan, baru pertama kali terjadi.
“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Meski demikian, Asep mengatakan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Jadi karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari Keppres ini, Keppres ini harus kita laksanakan,” ujarnya.
Diketahui, Hasto resmi dibebaskan dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih sekitar pukul 20.23 WIB.
Didampingi kuasa hukumnya, Febridiansyah, Hasto terlihat mengenakan kaus berwarna merah dibalut jas hitam.
Hasto dibebaskan usai
Presiden Prabowo
memberikan amnesti atau pengampuan kepada politikus PDI-P tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hasto Dapat Amnesti, KPK: Ini Pertama Kali Terjadi Nasional 2 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/01/688cf0d9479b7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)