Hasil Rakernas PDI-P: Larang Kadernya yang Jadi Pejabat Menyalahgunakan Kewenangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berkomitmen membangun pencegahan korupsi di internal partainya.
Termasuk di dalamnya adalah larangan bagi kader
PDI-P
yang menduduki jabatan publik dalam menyalahgunakan kewenangannya.
Komitmen tersebut merupakan satu dari 21 rekomendasi hasil rapat kerja nasional (Rakernas) I PDI-P yang dibacakan di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, pada Senin (12/1/2026).
“Rakernas I partai berkomitmen membangun
pencegahan korupsi
dan good government di internal partai, yang meliputi pendidikan antikorupsi untuk seluruh kader partai, terutama yang menduduki jabatan publik,” ujar Ketua DPD PDI-P Aceh, Jamaluddin Idham membacakan 21 poin rekomendasi hasil rakernas, Senin.
Partai berlambang kepala banteng itu juga akan membangun sistem anti politik uang, penguatan akuntabilitas pengelolaan dana politik, serta rekrutmen politik yang transparan dan objektif.
“Dan larangan yang tegas bagi kader yang menjadi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang, dan memastikan kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil,” ujar Jamaluddin.
Sebelum pembacaan hasil rekomendasi Rakernas, PDI-P menerbitkan surat edaran larangan korupsi ditujukan kepada seluruh kader partai.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kader partai, mulai dari anggota fraksi di DPR RI dan DPRD, pengurus DPD dan DPC, hingga kepala daerah dari PDI-P.
“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak manapun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” ujar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Sabtu.
Seluruh kader PDI-P dilarang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang dimiliki, baik atas nama pribadi maupun dengan mengatasnamakan partai.
Hasto mengatakan, praktik semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan rakyat.
“DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi,” kata Hasto.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hasil Rakernas PDI-P: Larang Kadernya yang Jadi Pejabat Menyalahgunakan Kewenangan
/data/photo/2026/01/12/6964e650736b0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)