Hasil Pilwalkot Binjai Digugat, Partisipasi Pemilih Rendah karena Pencoblosan Digelar Saat Banjir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali Kota Binjai nomor urut 3,
Donal Anjar Simanjuntak
dan Muhammad Andri Alfisah, mempersoalkan kemenangan paslon nomor urut 4, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi.
Sebab, menurut pemohon perkara nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Binjai dilaksanakan di tengah
banjir
yang menghambat mobilitas warga, termasuk banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak dapat diakses.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai dinilai memaksakan pemungutan suara di tengah banjir dan hujan deras, sehingga membuat masyarakat enggan menyalurkan hak pilihnya.
“Dalam situasi bencana, KPU seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat dengan menunda pemungutan suara hingga kondisi memungkinkan,” kata kuasa hukum pemohon, Harkarando Siregar, dalam sidang yang digelar, Rabu (8/1/2025).
Harkarando mengatakan, tindakan KPU tersebut berakibat pada penurunan animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada.
Ia mengutip pernyataan Anggota KPU Binjai, Arie Nurwanto, yang menyebutkan partisipasi masyarakat sekitar 60 persen karena faktor banjir pada hari pencoblosan.
Partisipasi pemilih
signifikan menurun dari pilkada sebelumnya, seperti Pilkada 2015 yang mencapai 65,41 persen dan Pilkada 2020 yang mencapai 71,68 persen.
Bahkan, kata Harkarando, di tingkat TPS, tingkat
partisipasi pemilih
di banyak TPS berada di bawah 50 persen.
Meskipun telah dilaksanakan pemungutan suara susulan di beberapa TPS di Kecamatan Binjai Kota, partisipasi pemilih tetap rendah dan tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
Pemohon juga menuturkan bahwa KPU hanya menetapkan pemungutan suara susulan di Kecamatan Binjai Kota, sedangkan empat kecamatan lain yang terdampak banjir dengan kondisi serupa tidak diberikan perlakuan yang sama.
Menurut pemohon, hal ini merupakan tindakan diskriminatif yang mencederai asas pemilu yang jujur, adil, dan inklusif.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan
KPU Kota Binjai
Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pilwalkot Binjai
Tahun 2024 yang bertanggal 4 Desember 2024.
MK juga diminta membatalkan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 490 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan dalam Pemilihan Gubernur dan Pilwalkot Binjai Tahun 2024.
Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Kota Binjai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Binjai di Kota Binjai.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.