Hasan Nasbi Mundur, Bagaimana dengan PCO?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Hasan Nasbi
menyatakan pengunduran dirinya dari posisi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (
PCO
) di Kabinet Merah Putih.
Menurut Hasan Nasbi, dia sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden
Prabowo
Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sejak 21 April 2025.
Total sudah hampir tujuh bulan Hasan Nasbi menjadi Kepala PCO. Dia dilantik Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024.
Namun, Hasan Nasbi sesungguhnya sudah menduduki jabatan tersebut selama delapan bulan. Sebab, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
Jokowi
) melantiknya pada 19 Agustus 2024, atau dua bulan sebelum pergantian pemerintahan.
PCO atau Kantor Komunikasi Kepresidenan memang dibentuk di akhir era Pemerintahan Jokowi.
Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk dengan dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Padahal, saat itu sudah ada Kantor Staf Kepresidenan yang menangani urusan komunikasi politik, melakukan monitor dan evaluasi terhadap proyek-proyek strategis atau proyek prioritas yang menjadi andalan Presiden. Serta, mengelola komunikasi publik dan isu-isu strategis.
Dalam Perpres 82/2024 disebutkan bahwa pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dilakukan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Kemudian, Kantor Komunikasi Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 Perpres 82/2024.
Pembentukan PCO saat itu tidak sepenuhnya berjalan mulus karena sesungguhnya sudah ada Kantor Staf Kepresidenan.
Terbaru, Perpres 82/2024 sempat dimohonkan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) oleh seorang bernama Windu Wijaya pada 17 April 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Perpres 82/2024, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.
Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tugas dan fungsi PCO tidak tumpang tindih dengan lembaga lain, termasuk Kantor Staf Kepresidenan (
KSP
).
Prasetyo menyebutkan, Perpres tentang PCO sudah didesain sedemikian rupa agar tugas dan fungsinya tidak tumpang tindih dengan KSP dan lembaga lain.
“Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa, bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta pada 21 April 2025.
Usai ditinggal Hasan Nasbi, lantas bagaimana dengan PCO?
Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Noudhy Valdryno mengatakan, PCO akan tetap bertugas seperti biasa.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan tetap bertugas seperti biasa,” kata Noudhy dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Noudhy menyebut, PCO akan tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami fokus untuk mengkomunikasikan kebijakan strategis dan program-program prioritas Bapak Presiden,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, PCO menghormati keputusan Hasan Nasbi. Serta, mengapresiasi kinerja dan kontribusi Hasan selama menjabat sebagai Kepala PCO.
“Serta mengapresiasi pengabdian dan seluruh kontribusi yang telah diberikan oleh Bapak Hasan Nasbi selama mengemban tugas sebagai Kepala PCO sejak Agustus 2024,” kata Noudhy.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo meneken surat pengungduran diri Hasan Nasbi.
“Jadi belum sampai kepada tahap sudah diteken apalagi sampai tahap mencari penggantinya,” kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Meski begitu, surat pengunduran diri Hasan itu sudah dilaporkan ke Prabowo. Lalu, Kepala Negara masih ingin mempelajari surat tersebut.
“Berkenaan dengan permohonan mundurnya Pak Hasan, Bapak Presiden sudah kami laporkan dan beliau ingin terlebih dahulu mempelajarinya,” ujar Prasetyo
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro sempat menyarankan agar PCO dilebur jika fungsi Juru Bicara Presiden akan melekat pada Sekretariat Negara (Setneg).
Apalagi, Presiden Prabowo diketahui menunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai Jubir Presiden.
“Agar efektif dan efisien, sebaiknya PCO dibubarkan atau dileburkan saja bila benar fungsi jubir melekat di Sesneg plus jika akan ada penambahan jubir-jubir baru,” kata Agung kepada
Kompas.com
, Selasa (22/4/2025).
“Perihal ini relevan agar tak terjadi tumpang tindih tupoksi dan miss komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi di masa depan,” ujarnya lagi.
Agung mengatakan, dengan fungsi jubir di bawah Setneg, maka potensi dualisme organisasi tidak akan terjadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hasan Nasbi Mundur, Bagaimana dengan PCO? Nasional 30 April 2025
/data/photo/2024/10/30/6722053f2a1c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)