Jakarta, Beritasatu.com – Tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Senin (9/12/2024).
Tidak hanya pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila Harvey tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, Jaksa mengancam akan melelang harta benda milik terdakwa.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, Harvey akan dikenai pidana tambahan.
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara setelah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, diduga melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah, BUMN sektor pertambangan. Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey memanfaatkan smelter untuk memurnikan timah dari tambang ilegal milik PT Timah.
Sebagian keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut diduga disisihkan dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 420 miliar.
Jaksa juga menuduh Harvey menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk mentransfer dana kepada istrinya, artis Sandra Dewi, serta asistennya, Ratih Purnamasari. Rekening atas nama Ratih diduga digunakan untuk kebutuhan rumah tangga Harvey dan Sandra.
Sebagian besar uang tersebut juga digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk 88 tas bermerek, 141 perhiasan, properti dan aset di luar negeri, serta mobil mewah seperti Mini Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls Royce. Dari seluruh tuduhan itu, jaksa kemudian menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.