Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Harus Diusut! Proyek Tempat Wisata Eiger Camp Diduga Langgar Perda KBU!

Harus Diusut! Proyek Tempat Wisata Eiger Camp Diduga Langgar Perda KBU!

JABAREKSPRES – Keberadaan proyek tempat wisata Eiger Camp saat ini tengah jadi sorotan para pegiat aktivis lingkungan Jawa Barat. Sebab dalam pembangunannya diduga ada pelanggaran tata ruang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Bandung Utara ( KBU ).

Tempat Wisata yang berada di kaki Gunung Tangkuban Parahu dan Burangrang tersebut, berada di Desa Kaywangi, Kampung Sukawana, Kabupaten Bandung Barat itu, merupakan kawasan resapan air dan tidak boleh didirikan bangunan komersial.

Proyek Eiger Camp pertama mencuat di media sosial setelah Ketua Asosiasi Profesi Pemandu Geowisata Indonesia (PGWI) Deni Sugandi memposting foto kegiatan proyek tersebut dengan menggunakan drone.

BACA JUGA: PLTU di Jawa Barat yang Langgar Hak Asasi Manusia dan Merusak Lingkungan!

Dalam foto tersebut terungkap sebuah aktivitas pembangunan tempat wisata yang tengah dibangun. Meski begitu, pihak Eiger Camp mengklaim sudah menempuh prosedur perizinan melalui Pemeritahan Daerah Kabupaten Bandung Barat ( KBB)

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi langsung merespon aktivitas proyek tersebut. Bahkan, mantan Bupati Purwakarta itu langsung memerintahkan Satpol PP Jawa Barat untuk langsung melakukan penyegelan.

Menurut Dedi, lokasi itu akan dibangun tempat wisata yang dikelola oleh Eiger dan telah bekerjasama dengan PTPN VIII. Namun, meski sudah memiliki izin, Dedi menduga tempat wisata tersebut melanggar aturan perizinan.

BACA JUGA: Ini Dia, Biang Kerok Gunungan Sampah di Pasar Gedebage

Dedi mengaku heran dengan proyek tempat wisata itu. Sebab, kawasan tersebut merupakan tempat latihan TNI dari kesatuan Kopasus, sehingga kondisinya harus tetap hutan lebat.

Diduga Langgar Perda KBU

Sementara itu, berdasar  kan hasil penelusuran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah ( Perda ) Nomer 2 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara yang telah diitetapkan pada 2026 silam.

Peraturan tersebut disusun berdasarkan pertimbangan Kawasan Bandung Utara yang memiliki fungsi dan peranan penting dalam menjamin keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan lingkungan hidup di Cekungan Bandung.

BACA JUGA: Pengelolaan Sampah TPS Gedebage Kota Bandung Hanya Mampu Kelola 10 Ton!

Selain itu pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara yang tidak terkendali akan mengancam keberlangsungan fungsi konservasi kawasan sebagai daerah tangkapan air dan menimbulkan berbagai bencana alam.

Merangkum Semua Peristiwa