TRIBUNJATIM.COM – Sosok Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana menjadi sorotan usai harta kekayaannya terkuak.
Ia memiliki harta Rp5,4 triliun.
Hal ini merujuk laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jumlah tersebut menempatkan Widiyanti sebagai menteri terkaya di Kabinet Merah-Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, harta putri dari konglomerat Wiwoho Basuki Tjokronegoro tersebut melebihi Prabowo yang memiliki pundi-pundi kekayaan mencapai Rp 2 triliun.
Widiyanti juga mengalahkan kekayaan rekan satu kabinet, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang memiliki harta senilai Rp 1,5 triliun berdasarkan LHKPN per Maret 2024.
Terkait hal itu, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Widiyanti sebagai Menteri Pariwisata?
Sebagai menteri, Widiyanto mendapat gaji sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Merujuk Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri mendapat gaji sebesar Rp 5.040.000.
Widiyanti juga berhak atas tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Disebutkan bahwa seorang menteri mendapat tunjangan jabatan setiap bulan dengan besaran Rp 13.608.000.
Jika gaji dan tunjangan jabatan tersebut ditotal, Widiyanti mendapat penghasilan sebagai menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana didapuk sebagai menteri terkaya dengan total harta kekayaan mencapai Rp5,4 triliun. Berikut isi garasinya. (Instagram/widi.wardhana)
Di luar gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapat hak keuangan dan administratif lainnya.
Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Fasilitas tersebut mencakup biaya perjalanan dinas, sebuah rumah jabatan milik negara atau rumah dinas beserta perlengkapannya, dan kendaraan bermotor lengkap dengan pengemudinya.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 50 Tahun 1980, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor yang menjadi fasilitas menteri ditanggung oleh negara.
Menteri juga berhak menerima pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi apabila mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas.
Fasilitas lain yang diterima adalah uang pensiun yang ditentukan oleh lamanya masa jabatan menteri.
Besaran pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Khusus menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh dinyatakan tidak dapat bekerja lagi karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.
Isi garasi
Perlu diketahui dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 9 Desember 2024, Widiyanti tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 5.435.833.014.169.
Aset itu mayoritas merupakan tanah dan bangunan senilai Rp 152 miliar.
Selain itu, Widiyanti juga memiliki koleksi mobil mewah dengan nilai total mencapai Rp 19,4 miliar.
Koleksi ini mencakup berbagai model kendaraan premium dengan performa, kenyamanan, dan teknologi canggih.
Menariknya, mobil termurah di garasinya adalah Toyota Vellfire.
Dibeli secara pribadi di tahun 2011, MPV premium tersebut memiliki nilai Rp 506 juta.
Nama Widiyanti Putri Wardhana menjadi perbincangan karena total kekayaannya mencapai Rp5,4 triliun. Widiyanti merupakan Menteri Pariwisata. (Instagram/widi.wardhana)
Mobil dikenal karena kabin yang luas dan fitur kenyamanannya, seperti captain seat dan sistem hiburan di dalam kabin.
Di sisi lain, koleksi termahalnya adalah Bentley Flying Spur W12, sebuah limusin mewah dengan sentuhan sedan sporty.
Mobil ini dibanderol Rp 4,57 miliar dan dilengkapi mesin W12 twin-turbo yang mampu menghasilkan tenaga hingga 626 dk.
Dengan akselerasi 0-100 kpj hanya dalam 3,8 detik, mobil menawarkan performa yang luar biasa untuk ukuran sedan mewah.
Ada juga Bentley Continental GT yang harganya mencapai Rp 2,87 miliar.
Untuk diketahui, lulusan Pepperdine University di Malibu, California ini merupakan puteri Wiwoho Basuki Tjokronegoro, pengusaha tambang yang mendirikan berbagai perusahaan besar seperti Teladan Group dan Indika Energy.
Berikut daftar mobil Menteri Pariwisata Widiyanti, dikutip dari Kompas.com.
Toyota Vellfire: senilai Rp 506 juta.
Land Rover Range Rover 5.0 Autobiography: senilai Rp 2,38 miliar.
Lexus LM350H: senilai Rp 2,5 miliar.
Bentley Continental GT: senilai Rp 2,87 miliar.
Mercedes Benz S63: senilai Rp 2,96 miliar.
Lexus LS500H: senilai Rp 3,65 miliar.
Bentley Flying Spur W12: senilai Rp 4,57 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
