Harta Kekayaan Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor
crude palm oil
(CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025).
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik memeriksa 7 orang saksi, maka pukul 11.30 WIB telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.
“Satu, tersangka ABS selaku hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat. Kedua, tersangka AM hakim AD HOC. Ketiga, DJU hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada saat itu sebagai Ketua Majelis Hakim,” sambungnya.
Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Suap tersebut diberikan dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi. Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN
) yang terakhir kali dilaporkan, Djuyamto memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104 yang terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan: Rp 2.450.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 401.000.000
Selain itu Djuyamto juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 90.500.000, kas Rp 168.021.104, dan harta lain sebesar Rp 60.000.000. Namun Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp 250.000.000.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Agam Syarief Baharudin memiliki total kekayaan Rp 2.304.985.969 yang terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan Rp 1.625.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 312.000.000
Selain itu, Agam juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 121.350.000 dan kas sebesar Rp 246.635.969.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan rp. 1.250.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000
Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO Nasional 14 April 2025
/data/photo/2025/04/14/67fc0787c98a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)