Blitar (beritajatim.com) – Belasan balon udara terlihat terbang di langit Blitar pada Rabu (10/04/24). Seusai sholat Idul Fitri, belasan balon udara berbagai ukuran nampak mulai beterbangan di langit Kota maupun Kabupaten Blitar.
Ukuran balon udara ini juga bervariasi mulai dari yang kecil hingga cukup besar lebih dari 3 meter. Perlu diketahui menerbangkan balon udara pada Hari Raya Idulfitri, bagi sebagian warga Blitar sudah menjadi tradisi.
Mereka jauh jauh hari telah merakit sejumlah plastik untuk dijadikan balon udara. Dan dinyalakan pada saat usai Shalat Idulfitri.
Seperti yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Mereka sengaja membuat dan menerbangkan balon udara di Hari Raya Idulfitri ini, lantaran telah menjadi tradisi.
“Lebaran tahun ini buat satu, ukurannya cukup besar kan sudah jadi tradisi,” kata R usai menerbangkan balon udara.
Dari pantauan, balon udara bukan hanya diterbangkan di daerah Kecamatan Sanankulon. Langit Kabupaten Blitar wilayah selatan dan timur juga nampak balon udara yang beterbangan.
“Banyak mas, sudah jadi tradisi kan, bukan hanya disini saja itu di langit banyak mas,” imbuhnya.
Meski sudah menjadi tradisi, namun nyatanya menerbangkan balon udara berpotensi menimbulkan sejumlah efek negatif, mulai dari kebakaran hingga mengganggu lalulintas udara. Apalagi saat ini Bandara Dhoho Internasional Kediri telah beroperasi.
Maka potensi gangguan lalulintas udara akibat penerbangan balon udara akan jauh lebih meningkat. Polres Blitar Kota sendiri sebenarnya telah melarang penerbangan balon udara di momen Hari Raya Idulfitri 2024 ini.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, larangan penerbangan balon udara saat perayaan Lebaran itu sudah di atur dalam Undang Undang. Maka dari itu ada ancaman pidana bagi warga yang melanggar aturan tersebut.
“Larangan ini diberlakukan karena adanya risiko gangguan keamanan penerbangan, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan hingga berdampak fatal adanya korban jiwa,” kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/03/24) lalu.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat setempat untuk tidak membuat dan menerbangkan balon udara saat perayaan lebaran nanti. Selain itu juga meminta masyarakat untuk segera melapor, jika mengetahui adanya pembuatan balon maupun lokasi penerbangan, agar nantinya dapat ditindaklanjuti.
“Jika melanggar, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (owi/ted)