Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) disebut akan menghadirkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Wahyu Setiawan
sebagai saksi perkara suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
Hasto Kristiyanto
.
Informasi dari jaksa KPK menyebut, Wahyu akan dihadirkan ke muka sidang bersama eks Ketua KPU,
Arief Budiman
dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina hari ini, Kamis (17/4/2025).
Rencana pemanggilan ketiga saksi itu juga dikonfirmasi anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Ketiganya bakal memberi kesaksian terkait dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Hasto.
“Betul (Wahyu dan kawan-kawan menjadi saksi),” kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Dalam persidangan maupun konstruksi perkara yang sejauh ini telah diungkap KPK, tidak disebutkan peran Arief Budiman.
Namun, nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio masuk dalam pelaku utama perkara suap tersebut.
Keduanya telah disidangkan, dinyatakan bersalah, dan kini berstatus terpidana.
Wahyu disebut sebagai Komisioner KPU yang diduga diminta Hasto melalui anak buahnya untuk menetapkan
Harun Masiku
sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
Lobi-lobi telah dilakukan sejak sekitar Agustus 2019 namun tidak berjalan mulus.
Dalam prosesnya, pihak Hasto kemudian meminta bantuan Tio yang juga diketahui sebagai kader PDI-P.
Tio lalu berunding dengan Wahyu menyangkut besaran fee untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR. Wahyu disebut meminta Rp 1 miliar.
Permintaan itu pun disanggupi. Harun kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
Selain itu, Hasto juga disebut menitipkan uang Rp 400 juta untuk membantu Harun membayar fee kepada Wahyu.
Uang diserahkan melalui staf pribadinya, Kusnadi.
“(Hasto) menyampaikan ada dana sebesar Rp 600.000.000, atas jumlah tersebut akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDI-P sebesar Rp 200.000.000 dan dana sebesar Rp 400.000.000 diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto Nasional 17 April 2025
/data/photo/2025/04/11/67f88a2d35b09.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)