Hari Ini Buruh Batal Demo, Tunggu Pengumuman UMP 2026

Hari Ini Buruh Batal Demo, Tunggu Pengumuman UMP 2026

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan aksi demonstrasi yang semula akan digelar pada hari ini, Senin (24/11/2025), karena menunggu pemerintah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa unjuk rasa sebelumnya direncanakan menjelang tenggat pengumuman UMP 2026 pada 21 November lalu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

“Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Senin (24/11/2025).

Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa buruh tetap akan menggelar unjuk rasa pada satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah apabila kenaikan UMP 2026 nanti tidak sesuai dengan harapan buruh. 

KSPI disebutnya tetap mendorong kenaikan UMP 2026 minimal sama seperti kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.

Tuntutan lainnya adalah kenaikan UMP sebesar 7,77% yang didapatkan dari indeks tertentu sebesar 1,0 dalam formula UMP, serta kenaikan hingga 10,5% apabila menggunakan indeks tertentu 1,4.

Apabila tuntutan itu tak terpenuhi, maka pihaknya juga merencanakan mogok nasional pada Desember nanti.

“Jadi bilamana Menaker memutuskan rancangan peraturan pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” ujar Said.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan.

Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

“Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.