Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hari Ini 3 Hakim PN Surabaya Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Hari Ini 3 Hakim PN Surabaya Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Jakarta, Beritasatu.com – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini, Selasa (24/12/2024). Mereka diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

“Agenda sidang pertama,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.

Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang disidang tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Agenda sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja PN Jakpus. Sidang rencananya digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau secara langsung.

Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dari hakim PN Surabaya yang hari ini menjalani sidang perdana.