Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik Terkerek Permintaan Global

Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik Terkerek Permintaan Global

Bisnis.com, JAKARTA — ​​Harga Patokan Ekspor (HPE) rata-rata komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) untuk periode kedua September 2025 naik seiring dengan naiknya permintaan global.

Kementerian Perdagangan menetapkan HPE konsentrat tembaga sebesar US$4.745,52 per Wet Metric Ton (WMT). Angka ini naik 2,29% dibandingkan periode pertama September 2025 yang tercatat berada di angka US$4.639,10 per WMT.

Penetapan HPE tersebut tertuang dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1899 Tahun 2025 tanggal 12 September 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. HPE ini berlaku untuk periode 15–30 September 2025.

“Kenaikan HPE konsentrat tembaga sejalan dengan meningkatnya harga mineral tembaga sebesar 1,13%. Kenaikan tersebut didorong tingginya permintaan global, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, dikutip dari siaran pers, Jumat (12/9/2025).

Terbatasnya pasokan akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia serta fluktuasi nilai tukar juga memperkuat harga komoditas logam. Logam ikutan seperti emas (Au) dan perak (Ag) juga mencatat kenaikan harga, masing-masing 3,12% dan 3,96%.

Kenaikan ini didorong tingginya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Faktor-faktor tersebut secara keseluruhan mendorong kenaikan rata-rata harga konsentrat tembaga pada periode kedua September 2025,” ujar Tommy.

Tommy pun menjelaskan, penetapan HPE mengacu pada data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta harga pasar internasional, yakni London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

Proses penetapan HPE sendiri dilaksanakan secara berkala, kredibel, dan transparan, sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri.

Selain itu, penetapan HPE juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

“Sinergi tersebut diharapkan mendorong kebijakan HPE untuk mencerminkan dinamika pasar global secara objektif, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” kata Tommy.