JABAR EKSPRES – Harga emas antam melonjak! Ini daftar harga terbaru dan ketentuan pajaknya hari ini, sabtu 12 april 2025. Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu, 12 April 2025.
Harga emas per gram kini menyentuh angka Rp1.889.000, yang menjadi sinyal positif bagi para investor dan kolektor logam mulia. Tak hanya harga beli, nilai buyback atau harga jual kembali juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.739.000 per gram, seiring dengan tren penguatan harga emas global.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan berat pecahan yang tersedia di pasaran:
Baca juga : Harga Emas Terbaru Tembus Rp2 Juta per Gram? Ini Waktu Terbaik untuk Jual atau Beli
0,5 gram: Rp994.5001 gram: Rp1.889.0002 gram: Rp3.718.0003 gram: Rp5.552.0005 gram: Rp9.220.00010 gram: Rp18.385.00025 gram: Rp45.837.00050 gram: Rp91.595.000100 gram: Rp183.112.000250 gram: Rp457.515.000500 gram: Rp914.820.000000 gram (1 kg): Rp1.829.600.000
Kenaikan harga emas ini menjadi daya tarik tersendiri, terutama di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang membuat instrumen investasi seperti logam mulia semakin diminati.
Sebelum melakukan pembelian atau penjualan emas batangan, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Berikut rinciannya:
Pembelian Emas Batangan:
PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWPPPh Pasal 22 sebesar 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Pajak ini akan langsung dipotong pada saat transaksi, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Baca juga : Aplikasi Investasi Resmi dan Aman untuk Jangka Panjang, Mulai dari Saham Hingga Emas
Jika Anda menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar:
1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP3% untuk penjual tanpa NPWP
Pajak ini juga langsung dipotong dari total nilai emas yang dijual kembali.
Dengan terus meningkatnya harga emas, para investor maupun kolektor disarankan untuk lebih cermat dalam memantau pergerakan harga. Selain memperhatikan fluktuasi pasar, pahami pula regulasi perpajakan agar setiap transaksi berlangsung aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
