Harga Emas Antam Terbaru Hari ini Jumat, 11 April 2025 Naik Jadi Rp1,889 Juta Per Gram

Harga Emas Antam Terbaru Hari ini Jumat, 11 April 2025 Naik Jadi Rp1,889 Juta Per Gram

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada hari ini, Jumat, 11 April 2025.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami lonjakan sebesar Rp43.000 per gram dari hari sebelumnya.

Kini, emas Antam dijual di harga Rp1.889.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp1.846.000 per gram.

Kenaikan ini menandakan adanya pergerakan positif di pasar logam mulia, yang turut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global dan permintaan emas fisik yang terus meningkat.

Tak hanya harga jual, harga buyback (jual kembali) emas Antam juga mengalami kenaikan signifikan.

BACA JUGA: Daftar Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari ini Jumat, 11 April 2025 di Pegadaian

BACA JUGA: Selamat! Buka Amplop Digital Link DANA Kaget Dapat Saldo Gratis hingga Rp20.000

Hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.739.000 per gram, naik mengikuti tren pasar emas global.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 11 April 2025

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan berat pecahan:

0,5 gram: Rp994.500

1 gram: Rp1.889.000

2 gram: Rp3.718.000

3 gram: Rp5.552.000

5 gram: Rp9.220.000

10 gram: Rp18.385.000

25 gram: Rp45.837.000

50 gram: Rp91.595.000

100 gram: Rp183.112.000

250 gram: Rp457.515.000

500 gram: Rp914.820.000

1.000 gram: Rp1.829.600.000

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

0,45% untuk pembeli dengan NPWP

0,9% untuk pembeli tanpa NPWP

BACA JUGA: Samsung Galaxy S25 Edge Siap Dirilis, Apakah Benar Panel Belakangnya Terbuat dari Keramik?

Pajak ini akan langsung dipotong pada saat transaksi, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku PPh 22 sebesar:

1,5% bagi pemilik NPWP

3% bagi non-NPWP

Pajak atas transaksi buyback ini juga dipotong langsung dari nilai total emas yang dijual kembali.

Dengan lonjakan harga emas Antam hari ini, investor maupun kolektor logam mulia disarankan untuk terus memantau pergerakan harga.

Emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global, terlebih dengan harga buyback yang juga ikut naik.