Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Harga Cabai Rawit Meroket, 326 Kabupaten/Kota Melebihi Harga Acuan – Page 3

Harga Cabai Rawit Meroket, 326 Kabupaten/Kota Melebihi Harga Acuan – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat ada 326 kabupaten/kota di Indonesia yang harga cabai rawitnya berada di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Maino Dwi Hartono, mengatakan salah satu komoditas yang menjadi sorotan adalah cabai rawit merah.

Bapanas mengakui bahwa kenaikan harga cabai rawit sejak awal Januari 2025 cukup tajam, dengan harga di Kabupaten Tanimbar pada 12 Januari 2025 menembus angka Rp160.000 per kilogram, jauh melebihi HAP sekitar Rp50.000 per kilogram.

“Kita pantau di cabai rawit kenaikannya juga lumayan ada 326 Kabupaten/kota yang diatas HAP,” kata Maino dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025, Senin (13/1/2025).

Ia menjelaskan, kenaikan harga cabai rawit dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah cuaca ekstrem yang menyebabkan gangguan produksi, seperti curah hujan tinggi, banjir, dan angin puting beliung.

Selain itu, serangan hama organisme pengganggu tumbuhan (OPT) juga mengurangi hasil panen, sehingga pasokan cabai ke pasar berkurang. Penurunan pasokan ini mengarah pada lonjakan harga cabai yang cukup tajam.

Langkah-Langkah Bapanas dalam Menanggulangi Kenaikan Harga

Sebagai respons terhadap masalah ini, Bapanas telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait pada 9 Januari 2024. Dalam rapat tersebut, hadir Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, pelaku usaha cabai, serta petani cabai, untuk menyusun strategi menanggulangi lonjakan harga yang berkelanjutan.

Beberapa rencana aksi yang disepakati antara lain adalah, pertama, penyediaan cabai dengan harga yang lebih terjangkau langsung dari petani kepada konsumen.

Kedua, pemantauan perkembangan harga cabai setiap minggu untuk melihat apakah harga akan terus naik. Jika kenaikan berlanjut, Bapanas akan melakukan langkah-langkah konkret seperti fasilitasi distribusi pangan (FDP) dan penjualan cabai di lokasi Gerakan Pangan Murah (CPM).

Ketiga, yakni ukungan dari pemerintah daerah (Pemda) dalam bentuk subsidi harga dan/atau transportasi untuk memastikan distribusi yang lancar dan harga cabai rawit tetap stabil.