Hanya yang Sudah Beroperasi Sejak Lama

Hanya yang Sudah Beroperasi Sejak Lama

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang berlaku pada 3 Juni 2025. Izin atau legalitas diberikan hanya untuk sumur-sumur yang sudah telanjur dibor.

“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya, Sabtu, 28 Juni 2025.

Bahlil menyayangkan adanya pemberitaan justru malah disalahartikan. Disebutkan, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal, tetapi sudah beroperasi sejak lama.

Sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal selain Pertamina. Oleh karena itu, Menteri Bahlil mengeluarkan Permen yang mengatur legalitas sumur tersebut.

“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi, tapi mereka ‘kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” ucapnya.

Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barrel minyak per hari. Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.

“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Mereka ‘kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian Pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar,” kata Bahlil.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mencatat jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik.

Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat. Sumur minyak itu juga berpotensi menyebabkan tragedi kemanusiaan dan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan hal tersebut, Bahlil Lahadalia memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Juni 2025.

Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat.