Hampir 80% Perusahaan Asuransi Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum OJK

Hampir 80% Perusahaan Asuransi Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum OJK

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang ditargetkan pada 2026. Berdasarkan pemantauan hingga akhir November 2025, sebanyak 115 perusahaan telah mencapai ketentuan minimum ekuitas yang dipersyaratkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, sekitar 79,86 persen telah memenuhi ketentuan tersebut.

“Di sisi penegakan ketentuan, berdasarkan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 di tahun 2026, per akhir November 2025, sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,86 persen, hampir 80 persen, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Ogi berharap ke depan tingkat kepatuhan perusahaan asuransi terhadap ketentuan ekuitas akan terus meningkat.

“Diharapkan pada akhir 2026 sudah semakin besar perusahaan asuransi yang memenuhi minimum ekuitas,” katanya.

Selain penguatan dari sisi permodalan, OJK juga telah mengambil langkah lain untuk memperkuat industri. Ogi menyebutkan, OJK telah meluncurkan program dukungan asuransi sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring.