Blitar (beritajatim.com) – Angka pernikahan dini di Kota Blitar cukup tinggi. Tercatat pada tahun 2024 kemarin terdapat 22 remaja di Bumi Bung Karno yang mengajukan dispensasi nikah dini.
Data tersebut dihimpun dari tiga kantor urusan agama (KUA) yang ada di wilayah Kota. Dari data yang ada tersebut dapat diketahui bahwa pengajuan dispensasi nikah ini mayoritas disebabkan oleh faktor marriage by accident (MBA) atau terjadi kehamilan di luar nikah.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Binmais) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar, Purnomo menyebut bahwa selama tahun 2024, 14 remaja perempuan yang mengajukan dispensasi nikah.
Para remaja ini umumnya masih berusia sekolah dan dipaksa oleh keadaan untuk menjalani pernikahan karena faktor marriage by accident. Tentu tujuan pernikahan dini ini adalah untuk menutupi aib dan mempertanggungjawabkan kehamilan.
“Sebagian besar kasus ini terjadi karena hamil duluan. Ini sangat disayangkan karena masa depan mereka, terutama yang masih di usia sekolah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Binmais) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar, Purnomo, Rabu (29/01/2025).
Kasus ini pun menjadi pembelajaran berharga untuk para orang tua dan lembaga pendidikan dalam pencegahan pergaulan bebas yang beresiko pada anak remaja. Orang tua diharapkan dapat aktif memantau aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka.
Para orang tua diharapkan bisa menjadi teman atau sahabat untuk anaknya. Sehingga anak nyaman dalam bercerita termasuk perihal asmara dan pergaulannya.
Diharapkan dengan adanya pendekatan tersebut, anak-anak atau remaja pergaulannya bisa terkontrol sehingga tidak terjerumus dalam hal-hal negatif. Termasuk perihal hamil di luar nikah.
“Iya, orang tua harus sebisa mungkin dekat dengan anak. Ketika terjadi kasus seperti ini,” ujarnya. (owi/ian)
