Tim kuasa hukum Heru kemudian menanyakan kepada Ibu Ronald Tannur tentang perbedaan pengakuan antara apa yang dijelaskan dengan apa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pertanyaannya di BAP itu di chat-chat ibu dijelaskan bahwa bu Lisa itu menyampaikan ‘aku enggak ambil fee ini semua buat operasional’. Nah satu sisi ibu menerangkan pertemuan itu dia minta fee,” tanya tim hukum Heru Hanindyo.
“Nah yang mana yang benar? Karena ini bertentangan antara chat Bu Lisa bahwa saya enggak minta fee serupiah pun sama hasil pertemuan ibu?” lanjut tanya.
“Bu Lisa itu dia memang untuk secara pribadi untuk dia, dia enggak minta (fee) karena dia sudah anggap Ronald anaknya dia. Jadi dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja,” jawab Meirizka.
Uang Rp1,5 miliar itu kemudian dibayar kepada Lisa secara bertahap sebanyak empat kali dengan ketentuan tiga kali pembayaran sebelum putusan dan pelunasan pada usai sidang vonis Ronald Tannur.
“Pernah kasih uang cash Rp 2 miliar ke Pak Heru?” tanya kuasa hukum.
Meirizka kemudian menegaskan sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada Hakim PN Surabaya, termasuk kepada Heru Hanindyo.
“Ndak Pernah,” jawab ibu Ronald Tannur.
“Atau (lewat) bu Lisa?” kata penasihat hukum mendalami.
“Ndak pernah,” jawab Meirizka
“Di chat-chat itu atau selama pertemuan ibu, pernah menyebut nama Heru?”, cecar penasihat hukum.
“Tidak,” jawab ibu Ronald Tannur.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5064603/original/035766400_1735024479-20241224-Tiga_Hakim_Pembebas_Ronald_Tanur-ANG_7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)