Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Status tersangka Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sah.
Sidang praperadilan Mbak Ita melawan KPK digelar di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025). Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim dalam persidangan.
Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.
4 Orang Tersangka
Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Meski demikian, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi itu.
Suami Mbak Ita, Alwin Basri, juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dia meminta status tersangkanya dalam kasus yang sama dinyatakan tidak sah.
(haf/haf)