Hakim Tolak Eksepsi Ricky Pagawak, Termasuk Permintaan soal Brigita

23 August 2023, 17:07

Makassar, CNN Indonesia — Majelis Hakim Tipikor Makassar memutuskan tidak menerima seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak dan kuasa hukumannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Termasuk di dalam isi eksepsi yang ditolak itu adalah permintaan Ricky Ham Pagawak untuk tidak menghadirkan sejumlah wanita yang merupakan teman dekatnya, termasuk Brigita Purnawati Manohara sebagai saksi pada persidangan nantinya.
Terdakwa suap dan gratifikasi, Ricky Ham Pagawak hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memutuskan satu menyatakan keberatan terhadap terdakwa Ricky Ham Pagawak dan kuasa hukumnya tersebut tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat bacakan putusan sela, Rabu (23/8).

Jahoras menegaskan Pengadilan Negeri (PN) Makassar berwenang dan berhak memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor 53/TUT.01.04/24/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak telah disusun secara cermat jelas dan lengkap,” kata dia.
Ketua majelis hakim dalam putusan selanya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79/Pidsus-TPK/2023/PN Makassar atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim. Jadi intinya eksepsi tidak diterima sehingga persidangan kita lanjut,” kata hakim.

Sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya sebagai terdakwa meminta majelis hakim Tipikor Makassar untuk tidak menghadirkan saksi-saksi dari teman wanitanya.
Sidang perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan.
“Yang mulia mungkin saja, catatan dan curhat saja kepada majelis hakim, kepada JPU, saya meminta tolong kalau ada pemberitaan di media massa jangan memunculkan perempuan-perempuan,” kata Ricky, Rabu (9/8).
Ricky menganggap munculnya nama-nama perempuan termasuk, Brigita Purnawati Manohara dalam kasus ini, karena ulah dari KPK. Sehingga kasus yang menjerat dirinya bukan perkara korupsi, melainkan perselingkuhan.
“Jangan memunculkan pribadi-pribadi orang, saya menganggap bahwa kalau seperti ini kerjanya KPK, maka saya ini bukan karena tipikor atau gratifikasi. Mungkin kasus ini, kasus perceraian atau kasus perselingkuhan, sehingga yang dimunculkan di KPK adalah perempuan-perempuan seperi Brigita Purnawati Manohara dan juga Ibu Christa Fransiska Djasman,” ungkap Ricky.

Dalam persidangan itu, Ricky meminta kepada majelis hakim, agar nama-nama perempuan yang akan dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini akan merusak harga diri mereka.
“Saya minta hari ini di depan majelis hakim, kalau jaksa berani bicara lagi dan itu ada risikonya. Karena ini berkaitan dengan harga diri orang lain, saya minta dengan hormat kepada JPU lebih fokus pada Simon Pampang dan anaknya, bukan orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya,” katanya. (mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi