Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan proses hukum terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk bisa berpengaruh pada jalannya dunia usaha, khususnya BUMN.
Hal tersebut diungkap Sunoto dalam dissenting opinion saat memutus perkara Ira Dkk. Dia mengatakan setelah Ira dkk dipidana maka bakal berpotensi mempersempit gerak jajaran direksi untuk mengambil keputusan.
Sebab, para direksi BUMN nantinya bakal memiliki rasa takut saat melakukan aksi korporasi atau mengambil keputusan bisnis bagi perusahaan.
“Menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN. Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis,” ujar Ira di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Padahal, kata Sunoto, aksi korporasi ini dibutuhkan untuk perkembangan perusahaan ke depannya. Namun, dengan adanya pemidanaan Ira dkk ini malah membuat preseden “buruk” bagi dunia usaha.
Nantinya, jajaran profesional BUMN akan sangat berhati-hati saat ingin mengambil keputusan bisnis. Sebab, apabila keputusan itu tidak optimal maka dikhawatirkan bakal dikriminalisasi.
“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” imbuhnya.
Dengan demikian, kata Sunoto, hal tersebut bakal merugikan aktivitas usaha BUMN yang seharusnya bisa membuat terobosan untuk berkembang dan bersaing di tingkat global.
“Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara akuisisi PT JN ini Ira dkk telah dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Ira divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
