Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Hakim Sidang Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Sawit, PN Jakarta Ganti Personel – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hakim Sidang Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Sawit, PN Jakarta Ganti Personel

Hakim Sidang Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Sawit, PN Jakarta Ganti Personel

PIKIRAN RAKYAT – Salah satu hakim anggota sidang perkara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) jadi tersangka kasus lain. Diketahui persidangan dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015—2016 ganti personel hakim.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengonfirmasi hal tersebut. Hakim anggota yang diganti atas nama Ali Muhtarom, sebab ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada dugaan suap dan/atau gratifikasi.

Adapun suap yang dimaksud ialah terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin, 14 April 2025 dini hari.

“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

Oleh karena itu, Hakim Ketua menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk Alfis Setiawan sebagai hakim anggota pengganti Ali, untuk mendampingi Purwanto Abdullah.

Setelah penunjukan hakim pengganti dilakukan, sidang perkara yang melibatkan Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sekilas Perkara Tom Lembong

Dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016, Tom Lembong didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

Dakwaan tersebut muncul karena ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat persetujuan impor tersebut diberikan untuk keperluan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Padahal, Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima izin itu merupakan produsen gula rafinasi yang seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak melibatkan perusahaan milik negara (BUMN) dalam upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula.

Sebagai gantinya, ia menunjuk beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong dijerat dengan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa