Hakim PN Palembang Meninggal di Kos, KY Sarankan Ubah Sistem Penempatan

Hakim PN Palembang Meninggal di Kos, KY Sarankan Ubah Sistem Penempatan

Hakim PN Palembang Meninggal di Kos, KY Sarankan Ubah Sistem Penempatan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com

Komisi Yudisial
(
KY
) menyoroti sistem penempatan dan mutasi para hakim usai hakim Pengadilan Negeri Palembang,
Raden Zaenal Arief
, meninggal dunia di kamar kos.
Dilansir
ANTARA
, Jumat (14/11/2025), juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan lembaganya telah menggelar survei kesejahteraan hakim melibatkan 567 hakim.
Salah satu rekomendasi survei adalah reformasi sistem penempatan dan mutasi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dinilai perlu mendukung transformasi sistem mutasi hakim dari pola nasional menuju sistem mutasi berbasis regional.
“Sistem baru ini akan memperhatikan tanggung jawab sosial dan kondisi keluarga hakim, sekaligus mempertimbangkan karakteristik geografis, beban perkara, dan tingkat kerentanan wilayah penugasan,” ucap Mukti.
Adapun Almarhum Raden Zaenal Arief yang bertugas di Palembang telah memiliki istri dan dua orang anak yang tinggal di Bandung.
KY menilai fasilitas seperti sewa hunian memang ada, namun kedekatan si hakim dengan keluarganya tetap merupakan pilihan kondisi yang lebih baik.
Selain itu, KY menilai, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap klasifikasi tipe dan kelas pengadilan untuk memastikan keseimbangan beban kerja serta penghargaan profesional yang lebih proporsional.
“Meski sudah memperoleh fasilitas rumah dinas atau biaya sewa rumah seperti rumah kos, dengan beban pekerjaan yang begitu besar dan kecenderungan menyimpan beban psikologis, penting ketika bertugas didekatkan dengan keluarganya,” ucap Mukti.
KY juga mendorong agar dimensi psikologis hakim untuk diperhatikan sebab hakim memiliki kecenderungan mengalami tekanan psikis karena jauh dari keluarga, beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, dan tekanan dalam menangani perkara.
“Jika keluhan atau tekanan psikis hanya disimpan dan tidak diungkapkan dengan bercerita kepada ahlinya, bisa membuat kondisi psikologis atau mental hakim serta kondisi kesehatan fisik dari hakim menjadi tidak baik,” kata Mukti.
Sebelumnya, hakim senior yang juga dikenal sebagai juru bicara PN Palembang, Raden Zaenal Arief, meninggal dunia pada Rabu (12/11).
Almarhum ditemukan telah tiada di kamar indekosnya di kawasan Dwikora, Palembang, setelah petugas keamanan mengecek kamar Raden karena merasa janggal yang bersangkutan tidak keluar sejak pagi.
Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus I Nyoman Wiguna menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Raden.
“Kami sangat kehilangan sosok hakim teladan. Almarhum bukan hanya kolega, tapi juga panutan bagi banyak hakim muda. Beliau selalu ramah, santun, dan memiliki integritas yang luar biasa dalam menjalankan tugasnya,” tutur Nyoman Wiguna.
Menurut sejumlah kolega, almarhum sempat mengeluhkan nyeri di bagian dada beberapa hari terakhir. Namun, Raden tetap ke kantor dan menjalankan tugas tanpa banyak bicara soal kondisi kesehatannya.
“Beliau itu tipe orang yang sangat disiplin dan berdedikasi tinggi. Walau sedang kurang sehat, tetap berusaha hadir di pengadilan. Tidak pernah sekalipun mengeluh di depan orang lain,” kenang Indra, seorang pegawai PN Palembang yang dekat dengan Raden.
PN Palembang lantas mengurus seluruh keperluan administrasi dan prosesi pemulangan jenazah ke Bandung, Jawa Barat, untuk dimakamkan di pemakaman keluarga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.