JAKARTA – Eks Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, membantah keterangan dua hakim lainnya mengenai pembagian uang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur senilai 140 ribu dolar Singapura.
Kedua hakim tersebut yakni, Erintuah Damanik dan Mangapul yang sempat menjadi saksi pada perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur untuk terdakwa Heru Hanindyo. Mereka sempat menyebut bila uang yang diberikan Lisa Rachmat dibagikan di ruang kerja Mangapul.
Bantahan Heru Hanindyo disampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa. Dirinya tak mengetahui perihal pembagian uang, bahkan tak pernah berada di ruang kerja Mangapul.
“Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana,” ujar Heru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 8 April.
Berdasarkan keterangan Erintuah Damanik dan Mangapul, pembagian uang dilakukan kurun waktu dua pekan setelah musyawarah majelis hakim yang kedua dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Heru menyebut sempat jarang berada di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, kerap izin operasi saraf gigi dan tugas dinas ke luar kota pada periode Juni hingga Juli.
Di mulai pada 3 Juni yang disebut tak masuk kantor karena izin untuk menjalani operasi saraf gigi di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Itu saya izin tidak masuk kantor karena melaporkan tugas ke Mahkamah Agung dan sorenya saya operasi saraf gigi di Pondok Indah. Ini surat tidak masuk kerjanya Yang Mulia,” sebutnya.
Heru mengingat musyawarah dilakukan sekitar 4 hingga 6 Juni. Momen itu diingatnya karena bertepatan dengan kondisi gigi yang masih bengkak akibat operasi.
Merujuk hal itu, pembagian uang tejadi sekitar 14 Juni. Kata Heru, pada waktu itu dirinya tak berada di kantor atau Pengadilan Negeri Surabaya.
“Nah tadi yang dikatakan oleh saksi Pak Mangapul dan Damanik, dua minggu setelah ketemu ya yang bagi uang atau apa, ini saya katakan tanggal 14 itu saya izin tidak masuk kantor, tiketnya ada ya, dan rekam medisnya ada, tanggal 3 dan 14 itu saya tidak masuk kantor,” ucapnya.
Ditegaskan Heru, selama periode 14 Juni hingga 7 Juli, hanya bekantor pada 27 Juni. Sebab, mesti menjalani operasi saraf gigi lanjutan di Jakarta.
“Tanggal 14 saya terbang dari Surabaya ke Jakarta operasi lanjutan di Pondok Indah, rekam medisnya ada,” ucapnya.
Kemudian, Heru cuti dan berada di Denpasar pada 17 sampai tanggal 20 Juni. Sehari kemudian, tak masuk kerja karena izin untuk kontrol kondisi gigi pasca operasi saraf. Lalu menjalani dinas ke Palangkaraya pada 24 hingga 26 Juni.
‘Saya masuk tanggal 27 Juni pada saat tuntutan Ronald Tannur dan sidang saya yang banyak sekali dua minggu lebih tertunda,” ucap Heru.
Sehari kemudian, Heru beralibi hanya absen tanpa bertugas. Lalu, mesti pergi ke Sidoarjo untuk menghadiri acara keluarga.
“Tanggal 1 sampai dengan 5 itu saya sudah berangkat ke Medan,” kata Heru.
Diketahui, Erintuah Damanik bertemu dengan Lisa Rachmat di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani pada 1 Juni 2024. Pertemuan itu berkaitan dengan penyerahan uang 140 ribu dolar Singapura.
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, Mangapul, didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).