Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara soal pemberhentian empat hakim dan panitera oleh Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dugaan suap dalam vonis lepas kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, kasus ini murni tindakan personal, bukan kesalahan institusi. “Kita harus melihat ini tidak institusional, tetapi personal. Tindakan hukum akan fokus pada oknum,” ujar Harli di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Menurut Harli, langkah Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) memberhentikan sementara para hakim dan panitera yang diduga terlibat kasus suap sudah tepat. Ia menyebut tindakan administratif dan proses hukum harus berjalan beriringan.
“MA dan KY sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk investigasi etik oleh KY,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menanggapi proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung atas dugaan gratifikasi dalam kasus vonis lepas korupsi ekspor CPO, yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan beberapa hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara MA Yanto menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. “Hakim dan panitera yang jadi tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara. Bila vonis inkrah, mereka diberhentikan permanen,” jelas Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat terkait kasus suap hakim.