Hakim MK Sarankan Penggugat Pasal Penghinaan Presiden Perkuat Kerugian Konstitusional

Hakim MK Sarankan Penggugat Pasal Penghinaan Presiden Perkuat Kerugian Konstitusional

Hakim MK Sarankan Penggugat Pasal Penghinaan Presiden Perkuat Kerugian Konstitusional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan 12 mahsasiswa penggugat pasal penghinaan presiden pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memperkuat kerugian konstitusional yang mereka alami.
Daniel meminta ke-12 mahasiswa itu menjabarkan kerugian konstitusional yang mereka alami akibat penerapan
pasal penghinaan presiden
yang diatur dalam Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP itu.
“Diperkuat itu apakah aktual atau potensial. Dari masing-masing pemohon nanti diuraikan kerugiannya itu apakah di antara mereka ada yang aktual atau potensial atau semuanya aktual,” kata Daniel, dikutip dari siaran pers, Rabu (14/1/2026).
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para pemohon memperbaiki permohonannya.
“Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada 27 Januari 2026,” kata dia.
Sebelumnya, 12 mahasiswa menggugat Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke
Mahkamah Konstitusi
(MK).
Permohonan ini teregister dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Para Pemohon terdiri atas Afifah Nabila Fitri (Pemohon I), Dimas Fathan Yuda Armansyah (Pemohon II), Farhan Dwi Saputra (Pemohon III), Feony Gita Safitri (Pemohon IV), Idham Hakim (Pemohon V), Inka Sofia Rahayu (Pemohon VI), Merry Hana Nathalina (Pemohon VII), Olivia Jane (Pemohon VIII), Rina Amelia Ika Saputra (Pemohon IX), Siti Rohmah (Pemohon X), Suryadi (Pemohon XI), dan Tjhin Okky Graswi (Pemohon XII).
Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah dari laman resmi MK, pasal ini digugat karena berpotensi menyebabkan diskriminasi terhadap warga negara.
Kedua pasal ini berbunyi:
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Para pemohon sebagai mahasiswa menilai, frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden” dalam pasal tersebut tidak didefinisikan secara jelas dan tegas.
Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan batasan perbuatan yang diklasifikasi sebagai perbuatan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”.
Potensi penyalahgunaan pasal penghinaan ini dinilai berpotensi meningkatkan kriminalisasi pada para pemohon dan warga negara lain yang aktif dalam diskusi publik yang bertujuan sebagai ruang untuk mengevaluasi dan mengkritik pemerintah.
Padahal, acara tersebut dijamin dalam UUD 1945 sebagai salah satu wadah untuk berekspresi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi untuk menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.