Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum untuk memberikan daftar barang bukti hingga laporan hasil audit BPKP kepada terdakwa Nadiem Makarim.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan putusan sela kasus Chromebook di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026).
Mulanya, hakim menilai bahwa sejatinya tidak ada kewajiban untuk menyerahkan barbuk dan laporan hasil audit kepada terdakwa sesuai dengan aturan Pasal 75 KUHAP.
Namun demikian, hakim memandang penyerahan barbuk dan hasil audit perlu dilakukan agar menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan sebagaimana Pasal 37 UU Tipikor.
“Majelis hakim memandang perlu memerintahkan PU untuk menyerahkan daftar barbuk dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian,” ujar Hakim Anggota Sunoto.
Dalam hal ini, jaksa pun mengaku keberatan dengan penyerahan barang bukti hingga laporan audit ini kepada kubu Nadiem Makarim. Pasalnya, tim jaksa mengaku khawatir barang bukti dan laporan audit bakal disalahgunakan di luar persidangan.
Terlebih, kata jaksa, tidak ada kewajiban pihaknya untuk menyerahkan salinan fisik barang bukti dan laporan audit sesuai Pasal 142 KUHAP.
“Yang Mulia, pertimbangan kami untuk tidak diberikan salinan bukti LHP ini, kami khawatir akan, mohon maaf akan disalahgunakan di luar konteks di persidangan,” kata jaksa.
Selanjutnya, jaksa juga mengungkap bahwa penuntut umum memang bisa melampirkan salinan barang bukti kepada terdakwa berdasarkan izin hakim dalam konteks memperlihatkan.
“Maka kami di sini Yang Mulia hanya memperlihatkan. Apabila Yang Mulia berkenan untuk memerintahkan memberikan kepada penasehat hukum atau terdakwa kami meminta memohon meminta penetapannya biar kami melaksanakan,” pungkas jaksa.
