Hakim Kasus Harvey Perintahkan Sita Aset Sandra Dewi, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah,
Harvey Moeis
, Andi Ahmad merasa heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama istrinya,
Sandra Dewi
.
Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta.
Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas
branded
yang diklaim diperoleh dari endorsement (iklan).
“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
Sebab, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah.
Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
Meski demikian, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap atas perintah penyitaan seluruh aset tersebut.
Tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan dari pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” ujar Andi.
Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (
tempus delicti
) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung.
Adapun
tempus delicti
tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
Deposito senilai Rp 33 miliar, tas
branded
, dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
“Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
Dalam perkara ini, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp 210 miliar.
Namun, dalam pertimbangannya, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait terdakwa yang dirampas untuk negara.
“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.