Hakim Cabut Hak Politik Ricky Ham Pagawak 5 Tahun

1 December 2023, 4:17

Makassar, CNN Indonesia — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo dalam pembacaan amar putusannya, Kamis (30/11).
Pidana utama yang dijatuhkan hakim kepada Ricky Ham Pagawak adalah hukuman 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp 209 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian majelis hakim juga menetapkan terdakwa, Ricky Ham Pagawak tetap ditaha.
Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti dalam persidangan tersebut, termasuk barang bukti dari milik Brigita Purnawati Manohara.
“Barang bukti dari nomor 40 sampai 41 dirampas untuk negara, barang bukti nomor 56 dirampas untuk negara, barang bukti 208 dikembalikan kepada Brigita Purnawati Manohara,” sebutnya.
Sementara itu, jaksa KPK Prasetyo usai persidangan mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama 13 tahun terhadap Ricky Ham Pagawak.
“Terkait dengan uang kami dakwakan Rp 211 miliar oleh majelis sebesar Rp 209 miliar, karena ada sekitar Rp 2 miliar lebih tidak diakomodir karena penerimaan pada saat Ricky dilantik menjadi bupati dan antara 2018 ada jedah sehingga majelis hakim tidak diakomodir, hanya pada saat Ricky Ham Pagawak menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah,” kata Prasetyo.
Saat ini, jaksa KPK belum memutuskan untuk banding atau tidak alias masih pikir-pikir sambil menunggu langkah hukum dari pihak terdakwa, Ricky Ham Pagawak.
“Kita juga masih pikir-pikir dengan masa tenggang selama tujuh hari mulai besok,” ujarnya.

Sedangkan, penasehat hukum terdakwa Ricky Ham Pagawak, Petrus Pieter Ell mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut sambil menunggu salinan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim untuk dipelajari.
“Kita mengupayakan hukum, saat ini kita masih pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan. Kita akan pelajari setelah ada kutipan hukum,” kata Petrus usai persidangan.
Menurut Petrus bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan, termasuk ada jedah waktu antara tanggal 25 Maret hingga 24 Desember 2018 lalu.
Kala itu Ricky Ham Pagawak tidak menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah. Menurutnya itu fatal lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut.
“Penerimaan pada waktu itu tidak muncul dalam pertimbangan majelis hakim. Hakim hanya mengambil utuh 2013 sampai 2022, ternyata dalam waktu ada jedah terdakwa ini bukan sebagai penyelenggara negara. Itu fatal, mungkin tulisannya jelek sehingga tidak terbaca. Nanti kita lihat setelah salinannya,” kata dia.

(mir/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi