Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pembatalan pada ketentuan Pemberian Hak Atas Tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang tertuang pada Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam Aturan tersebut, semulanya ditetapkan bahwa para investor akan mendapat hak atas tanah berbentuk Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus. Adapun, dalam satu siklus pemberian HGU tersebut diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa pembaruan ketentuan alas hak itu tidak akan menghambat geliat investasi di IKN.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).
Lebih lanjut, Nusron menyebut, seiring dengan keputusan MK tersebut maka proses pemberian HAT yang telah dilaksanakan akan dilanjutkan dengan melakukan penyesuaian.
Nusron menambahkan, putusan MK tersebut juga dinilai konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.
“Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.
Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Dia kemudian menegaskan aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.
