Haji Furoda Perlu Ditata Ulang, Agar Masyarakat dan Penyelenggara Tak Jadi Korban
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah didesak untuk menata ulang soal keberadaan haji furoda, imbas gagalnya mereka berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan
penataan ulang
perlu dilakukan untuk melindungi jemaah haji dan biro perjalanan haji.
“Saya kira kesimpulan sementara kita itu perlu ada penataan ulang terkait dengan furoda ini untuk apa tujuannya? Untuk melindungi calon jemaah haji dan juga melindungi travel,” ucapnya kepada
Kompas.com
melalui telepon, Senin (2/6/2025).
Mustolih mengatakan, momen penataan ulang ini harus digaungkan dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, yang berbarengan dengan peralihan kewenangan dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).
“Nah salah satu saya kira bisa dimasukkan terkait dengan isu
haji furoda
ini,” imbuhnya.
Selain itu, undang-undang terkait haji harus dibuat fleksibel agar bisa menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi di masa depan.
Perubahan ini dinilai penting, agar kasus gagal berangkat jemaah haji furoda tak menjadi korban ganda.
Karena Mustolih menyebut mulai banyak biro perjalanan yang menjanjikan haji dengan visa ziarah yang berstatus ilegal jika digunakan untuk berhaji.
“Jemaah kita itu korban ganda disedot uangnya oleh oknum-oknum travel yang ilegal ya, kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi, di sana karena tidak punya
visa haji
ya (akhirnya) dirazia, kena razia, ditangkap, kena denda, kena blacklist, dan seterusnya,” ucapnya.
Sebelumnya, harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota terancam pupus.
Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Seperti diketahui, haji lewat jalur furoda memang bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.
Visa haji
furoda ini murni adalah hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi, mereka lah yang sepenuhnya menentukan berapa jumlah visa dan apakah visa tersebut diterbitkan atau tidak.
Selain itu, keberangkatan jemaah baru bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Haji Furoda Perlu Ditata Ulang, Agar Masyarakat dan Penyelenggara Tak Jadi Korban Nasional 2 Juni 2025
/data/photo/2023/12/10/6575df3eec1ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)