Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hadiri Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Serahkan Surat kepada Pimpinan KPK

Hadiri Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Serahkan Surat kepada Pimpinan KPK

Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/1/2025). Dalam kesempatan ini, dia mengaku akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK.

“Bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Hasto enggan membeberkan lebih detail soal materi surat tersebut. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas suratnya itu kepada KPK.

Meski begitu, Hasto menyebutkan, surat tersebut terkait pemeriksaannya hari ini apakah akan tetap dilanjutkan atau tidak. Hal itu terkait upaya hukum, praperadilan yang dilakukannya di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK, karena kami percaya mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah,” ungkap Hasto.

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya.

Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.

Buntut penetapan tersangka itu, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat yang dia hendak sampaikan ke pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani kini telah selesai menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.