Habiburokhman Salut Jokowi dan Eggi Sudjana Lepas Ego untuk Damai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Eggi Sudjana dalam kasus ijazah.
Adapun
Eggi Sudjana
merupakan tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu
Jokowi
.
Belakangan, kasus itu dihentikan usai berdamai lewat
restorative justice
(RJ).
“Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggi Sudjana yang legawa menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Sabtu (17/1/2026).
Habiburokhman juga mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang sudah melakukan
restorative justice
dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam
kasus ijazah Jokowi
.
Menurutnya, penerapan RJ merupakan bukti nyata dari
KUHP dan KUHAP baru
dalam menghadirkan keadilan.
“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan,” tuturnya.
Habiburokhman membandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam KUHP dan KUHAP lama, menurutnya, skema
restorative justice
sulit dilakukan karena belum diatur.
“Kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman berharap kasus lain terkait ijazah Jokowi dapat diselesaikan lewat skema
restorative justice
.
“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yaitu penyelesaian masalah dengan musyawarah,” tuturnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan untuk Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026.
Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.
Sebelum penghentian penyidikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mengunjungi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) sore.
Jokowi menyebut, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi.
“Iya hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya, benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/1/2026).
Jokowi berharap, pertemuan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan
restorative justice
. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” ungkap Jokowi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Habiburokhman Salut Jokowi dan Eggi Sudjana Lepas Ego untuk Damai
/data/photo/2025/11/20/691eeafeabfdb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)