Gusur Pejalan Kaki, Tambal Ban Truk Kontainer di Trotoar Cilincing Jadi Penyelamat Sopir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Trotoar di sepanjang Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Cilincing, Jakarta Utara, telah bertahun-tahun beralih fungsi menjadi lapak para tukang tambal ban kontainer.
Bukan hanya satu, ada puluhan
tukang tambal ban
yang setiap hari menggelar lapak di atas
trotoar
tersebut.
Keberadaan mereka membuat wajah trotoar di jalan ini seperti tidak terlihat lagi. Area trotoar dipenuhi berbagai peralatan, yakni mesin kompresor, velg, serta tumpukan ban bekas kontainer berukuran besar.
Bukan hanya tukang tambal ban, trotoar ini juga banyak diduduki oleh warung-warung tendaan atau perkakas besi milik warga sekitar.
Sejumlah tukang tambal ban mengaku sudah bertahun-tahun menggelar lapak di atas trotoar tanpa adanya penertiban.
Mereka menilai, keberadaannya di lokasi ini sangat dibutuhkan para sopir truk yang melintas.
“Soalnya, kalau kita ditertibin yang susah juga orang Dishubnya, kalau mobil bannya bocor berhenti di tengah jalan enggak ada tukang tambal ban ya kan repot bikin macet,” ucap salah satu tukang tambal ban bernama Napitupulu (28) saat diwawancarai
Kompas.com
di lokasi, Selasa (8/12/2025).
Jalan Syech Nawawi Al-Bantani merupakan jalur utama yang setiap detiknya dilalui kendaraan berat, yakni kontainer dan truk trailer.
Hampir setiap hari, puluhan truk yang melintas mengalami ban bocor, kurang angin, atau masalah lain yang membutuhkan layanan tukang tambal ban.
Napitupulu mengaku bisa menambal sedikitnya lima truk per hari. Sementara itu, tukang tambal ban lainnya, Manurung (45), mengatakan dapat menangani hingga belasan ban truk per hari.
“Enggak menentu tapi bisa 10-15 mobil dalam sehari,” kata Manurung, Selasa.
Ia juga mengaku membuka lapak di atas trotoar atas inisiatif sendiri dan tidak membayar sewa kepada pihak mana pun, alias gratis.
Salah satu sopir truk, Sinaga (36), mengaku bahwa keberadaan tukang tambal ban di lokasi ini sangat dibutuhkan para sopir.
“Saya lumayan sering tambal ban di sini, keberadaannya sangat membantu sopir truk,” kata Sinaga kepada
Kompas.com
, Selasa.
Jika tidak ada tukang tambal ban di sepanjang jalan ini, sopir truk akan kesulitan dan mengalami kerugian.
Pertama, ban pecah membuat truk berhenti sembarangan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan panjang.
Kedua, jika ban bocor tidak segera ditangani, kerusakan yang ditanggung sopir truk bisa membengkak hingga jutaan rupiah.
“Kalau sampai ganti ban luar itu misalnya bocor, kita enggak segera ganti bisa rusak bannya dan biaya mencapai jutaan rupiah,” ucap Sinaga.
Jika harus mengganti ban, Sinaga membutuhkan biaya sekitar Rp 2.000.000 untuk satu ban. Sementara jika sekedar menambal, biayanya hanya Rp 50.000 per ban.
Oleh sebab itu, ia berharap agar keberadaan tukang tambal ban kontainer di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani tetap dipertahankan karena memang benar-benar dibutuhkan.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Darwin Ali mengatakan, trotoar di lokasi ini belum ramah bagi pejalan kaki karena belum direvitalisasi.
Salah satu hambatan revitalisasi adalah banyaknya tukang tambal ban yang menempati trotoar.
“Kendala utama dari penataan trotoar di wilayah tersebut adalah adanya okupansi trotoar oleh oknum-oknum yang mengganggu fungsi trotoar yang diperuntukan bagi pejalan kaki,” ujar Darwin.
Darwin berharap, ke depannya bisa dilakukan penertiban trotoar di lokasi itu agar bisa kembali dimanfaatkan oleh para pejalan kaki dan bisa dilakukan revitalisasi.
Sebab, tanpa adanya penertiban, proses revitalisasi trotoar akan sulit untuk dilaksanakan.
Selain itu, penyebab terhambatnya revitalisasi trotoar di jalan ini adalah karena masalah anggaran.
Penyaluran anggaran revitalisasi trotoar kebanyakan diprioritaskan untuk lokasi-lokasi yang mendukung koneksi kawasan sekolah, pendidikan, bisnis, perkantoran, stasiun, terminal, dan halte angkutan umum.
Pengamat Tata Kota M Azis Muslim menjelaskan, fasilitas umum berupa trotoar di lokasi ini harus diperbaiki dan ramah disabilitas apabila Jakarta ingin menjadi kota global.
Ia mengatakan, jika keberadaan tukang tambal ban memang dibutuhkan, pemerintah perlu menyiapkan tempat khusus bagi mereka.
“Ya, memang harus ada tempat khusus (untuk tukang tambal ban). Bahwa aktivitas apa pun yang menggunakan trotoar harus dilarang,” ucap Azis kepada
Kompas.com
, Selasa.
Azis menegaskan, trotoar merupakan hak untuk para pejalan kaki sehingga tidak boleh diganggu gugat untuk keperluan lainnya.
Oleh karena itu, penyediaan tempat khusus untuk tukang tambal ban yang memang mudah dijangkau sopir truk bisa dilakukan sebagai bentuk penataan ruang publik yang lebih efisien.
Jika tidak segera dilakukan penataan, ini membuat aktivitas lain, yakni parkir di atas trotoar atau di bahu jalan juga berpotensi terjadi di lokasi ini.
Apabila hal itu terjadi, lalu lintas di lokasi tersebut berpotensi mengalami kemacetan panjang.
Fungsi trotoar dikhususkan untuk para pejalan kaki sudah diatur dalam berbagai regulasi yang jelas.
“Kalau kita tinjau lebih jauh terkait dengan keberadaan trotoar diatur dalam beberapa regulasi yang pertama Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutur Azis.
Dalam Undang-undang itu, salah satu pasalnya menyatakan bahwa trotoar adalah bagian jalan yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.
Lalu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006, salah satu pasalnya menyatakan bahwa trotoar harus disediakan di sepanjang jalan yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi dan kecepatan tinggi.
Peraturan terkait desain dan teknis trotoar juga tercantum dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum, serta diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Karena itu, pemerintah memiliki rujukan yang jelas untuk menertibkan pelanggaran di atas trotoar.
Azis mengingatkan agar keberadaan tukang tambal ban di atas trotoar tidak boleh didiamkan begitu saja.
Pemerintah diminta untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di atas trotoar.
“Sekarang kan bisa menggunakan jasa tertentu yang tanpa melanggar ketertiban umum. Prinsipnya, ketika ada pelanggaran regulasi, ya, harus ada tindakan tidak bisa ada pembiaran di situ,” jelas Azis.
Sekali pun jarang dilintasi pejalan kaki, fasilitas trotoar yang layak di lokasi ini tetap harus disediakan oleh pemerintah setempat.
“Tetap perlu diberikan fasilitas adanya trotoar, karena regulasinya menegaskan terkait dengan hal itu, bahwa ada wilayah bahu jalan, ada wilayah badan jalan, dan ada wilayah pedesterian, nah ini lah diatur di situ dan ini yang juga harus dikembalikan posisinya,” tutur Azis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Gusur Pejalan Kaki, Tambal Ban Truk Kontainer di Trotoar Cilincing Jadi Penyelamat Sopir Megapolitan 10 Desember 2025
/data/photo/2025/12/10/6938b9e25d573.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)