Gus Yahya: Surat Edaran Pemberhentian Ketua Umum PBNU Tidak Sah

Gus Yahya: Surat Edaran Pemberhentian Ketua Umum PBNU Tidak Sah

Bisnis.com, JAKARTA — Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan surat keputusan syuriyah yang menyatakan dirinya diberhentikan sebagai Ketua PBNU tidak sah.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar surat dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah. 

Dalam surat itu disampaikan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir.

Melansir NU.or.id, Gus Yahya mengeluarkan surat tanggapan atas keputusan tersebut bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani oleh dirinya dan Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima.

Gus Yahya menyatakan, pemberhentian dirinya tidak sah karena tidak mewakili keputusan resmi PBNU. Sebab, menurutnya berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Dia menyampaikan bahwa surat yang sah seharusnya terdapat tanda stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri di sebelah kiri bawah serta disertai footer resmi berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Untuk verifikasi, kunjungi https:/verifikasi-surat.nu.id dan masukan nomor surat, atau scan QRCode dengan Peruri Code Scanner”

“Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau seluruh pihak untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner,” ungkap Gus Yahya dalam surat tersebut, dikutip Kamis (27/11/2025).

Kemudian, menurut Gus Yahya surat keputusan tidak dianggap dokumen resmi PBNU karena barcode yang dipindai berstatus “TTD Belum Sah”.

Tak hanya itu, menurut Gus Yahya nomor dokumen berstatus tidak terdaftar ketika diverifikasi melalu laman verifikasi.nu.id/. Alhasil tidak sah karena tidak tercatat di basis data resmi PBNU

Dia mengimbau kepada seluruh jajaran PBNU untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui website verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner.