Gus Yahya Klaim Masih Jabat Ketum PBNU, Meski Dimakzulkan Katib Syuriyah

Gus Yahya Klaim Masih Jabat Ketum PBNU, Meski Dimakzulkan Katib Syuriyah

Bisnis.com, JAKARTA – Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, secara de jure dan de facto.

Dia mengatakan jabatan Ketum PBNU hanya dapat diganti melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, sehingga tidak bisa diberhentikan dengan mekanisme lain, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” katanya, dilansir NU.or.id, dikutip Senin (1/12/2025).

Gus Yahya menjelaskan secara de facto, dirinya masih menjalankan sejumlah tugas sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung untuk masa khidmah 2021–2026/2027. Begitupun terhadap program serta pelayanan PBNU.

Dia masih mengupayakan penanganan dinamika konflik di tubuh PBNU melalui bimbingan para masyayikh serta melalui ikhtiar islah untuk menjaga persatuan organisasi

“Selain itu saya juga terus mengupayakan penanganan permasalahan dan turbulensi yang terjadi di tubuh organisasi PBNU saat ini, dengan bimbingan dan arahan para masyayikh, termasuk mengikhtiarkan islah demi persatuan jamaah dan jam’iyyah NU,” jelasnya.

Gus Yahya Diberhentikan sebagai Ketum PBNU

Katib Syuriyah Sarmidi Husna membenarkan surat yang memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.

Hal itu dia sampaikan saat konferensi pers di Hotel Sultan, Kamis (27/11/2025). Menurutnya, permasalahan mengenai tidak adanya stempel karena terdapat sejumlah masalah.

“Bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah, KH. Tajul Mafakhir adalah benar,” kata Sarmidi.

Dia menegaskan Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah pada Kamis 20 November 2025. Surat ini menyatakan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dari Jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3 hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Rapat Harian Syuriyah.

Kemudian, jika dalam waktu 3 hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Jabatan Ketua Umum PBNU.

Sarmidi menyampaikan Gus Yahya tidak bisa menggunakan berbagai fasilitas PBNU. Saat ini, jabatan ketua umum diisi oleh Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai nantinya ditetapkan Pj. Ketua Umum.